Asistensi kepatuhan terhadap peraturan anti korupsi adalah bantuan teknis dan bimbingan kepada pejabat desa dalam hal kepatuhan terhadap peraturan anti korupsi.
Pelatihan berkala untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pencegahan korupsi.
Tujuan dari Program Desa Anti Korupsi adalah:
- Menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum di tingkat desa
- Memastikan desa bebas dari korupsi
- Menjamin pengelolaan desa yang adil, transparan, dan akuntabel
- Memastikan peraturan dijalankan
- Menangani pelanggaran
- Memromosikan integritas dan keadilan
Dalam upaya mendukung hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan asistensi kepada Pemerintah Desa Nglondong dalam rangka Program Desa Anti Korupsi, kegiatan ini berlangsung pada Senin, 17/02/2025, Asistensi ini merupakan tahapan awal setelah dilakukannya Sosialisasi Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 05/02/2025.
Dalam asistensi awal ini Tim memberikan pemaparan secara detail serta memberika beberapa contoh tentang apa saja yang mesti dilakukan, termasuk mempersiapkan dokumen-dokumen pedukung.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook