Desa anti korupsi adalah program yang bertujuan untuk mencegah korupsi di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Beberapa manfaat dari program Desa Antikorupsi adalah:
- Tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel
- Tercipta tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif
- Terbangun kesadaran masyarakat desa tentang bahaya korupsi dan pentingnya pencegahan korupsi
Terbangun sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi
Beberapa cara untuk mewujudkan Desa Antikorupsi adalah:
Meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang bahaya korupsi
Membentuk tim pengawas desa yang independen
Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di desa.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas Pemerintah Desa Nglondong menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 05/02/2025 di Aula Desa Nglondong, dengan menghadirkan seluruh lembaga dan tokoh masyarakat yang ada di desa serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Berkenan hadir sebagai Nara sumber adalah Kepala Dinpermades Kabupaten Temanggung Ibu Umi Lestari Nurjanah. S.Sos. M.Si, Inspektorat Kabupaten Temanggung Bapak Ir. Kristi Widodo, MSi dan Kepala Dinas Kominfo kabupaten Temanggung Bapak Gotri Wijiyanto Wuriatmojo, S.STP, M.S.i. dan Camat Parakan Bapak Taufik Nur Priyanto, S.STP, M.M.
Dalam paparannya Kepala Dinpermades menyampaikan bahwa yang utama adalah supaya pemerinta desa, lembaga desa dan masyarakat desa punya komitmen untuk mewujudkan Desa Nglondong menjadi Desa Anti Korupsi.
Sedangkan Inspektorat Kabupaten Temanggung menyampaikan pokok-pokok sebagai desa anti korupsi diantaranya :
Tujuan Program Desa Antikorupsi
Tahapan Pemberdayaan Desa Antikorupsi
- Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
- Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
- Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
- Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
- Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
- Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
- Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
- Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
- Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
- Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
- Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
- Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
- Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
- Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Kepala Dinas Kominfo menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Desa Anti Korupsi, Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung telah menyediakan wadah yang berupa web desa yang mana diweb tersebut sudah tersedia berbagai layanan dalam rangka mendukung progam pemerintah.
Pada akhir acara dilakukan nonton bareng video RUDIMAS (Rumah Digital Masyarakat)
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook