Dilaksanakan di Aula Balai Desa Nglondong, Selasa (24/09/2024). Pemdes Nglondong berkoordinasi dengan TA dan Inspektorat terkait program Desa Anti Korupsi.
Peserta terdiri dari :
- Inspektorat
- TA
- PLD
- Kepala Desa
- Perangkat Desa
Dalam paparanya (TA) Bapak Herman menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sebagai Desa Anti Korupsi, diantaranya adalah sosialisasi kepada Masyarakat , Toma, Toga, Poktan yang ada di desa, mengisikan semua kegiatan di Web Desa yang telah disediakan oleh Kominfo sebagai wujud transparansi publik. Bapak Herman juga menceritakan perjalanan Desa Tanurejo Kec. Bansari sebagai Desa Anti Korupsi.
Sementara itu dari Tim Inspektorat Kabupaten Temanggung yang hadir adalah Ibu Yuni, Ibu Ira sebagai ketua tim auditor, Mas Mahen, Mbak Dita dan Mbak Aulia sebagai auditor. Secara detail Tim Inspektorat menjelaskan bahwa ada 5 Komponen yang harus dilaksanakan/dikerjakan.
1. Penguatan Tata Laksana
2. Penguatan Pengawasan
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat
5. Penguatan Kearifan Lokal.
Dari 5 Komponen diatas secara rinci disampaikan oleh Tim dari Inspektorat.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook