Dalam rangka ikut mensukseskan program pemerintah khususnya pemenuhan presentase aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) khususnya di Kabupaten Temanggung, Pemerintah Desa Nglondong melaksanakan pelayanan aktivasi IKD lanjutan setelah pada tahap I (satu) berhasil memenuhi target 25 % penduduk melakukan aktifasi.
Pada hari Rabu malam tanggal 28 Februari 2024 dimulai pukul 19.00 - 22.20 WIB, Pemerintah Desa Nglondong melaksanakan pelayanan aktivasi IKD, bertempat di rumah Bapak Sekretaris Desa, dibantu perangkat desa setempat pelayanan bisa dilaksanakan dengan baik, kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Bapak Kepala Desa.
Pelayanan aktivasi IKD ini terlaksana atas kerja sama yang baik dengan operator IKD di Kecamatan Parakan yaitu mas Imam Rosadi yang dengan sabar mendampingi melalui server di kecamatan, sedangkan kendala yang dihadapi berupa jaringan internet yang lemah/lemot dan ada beberapa warga yang HPnya tidak support, hal tersebut menjadikan target yang ditentukan tidak tercapai.
Berdasarkan yang tercatat dalam daftar hadir, dari 40 yang hadir 32 orang berhasil melakukan aktivasi IKD.
Pemerintah Desa Nglondong akan terus berupaya melaksanakan dan menjadwalkan pelayanan aktivasi IKD secara maksimal agar bisa melampaui target yang ditentukan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Mengutip dari berita yang ditulis oleh Anugrah Dwian Andari December 15, 2023
IKD adalah KTP Digital yang menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak menambah persediaan blangko e-KTP, IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Langkah-langkah untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email. Proses aktivasi IKD memerlukan verifikasi dan validasi, sehingga mungkin diperlukan bantuan petugas Dukcapil dan kunjungan ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Cara Membuat IKD Pengganti e-KTP
Dikutip dari berbagai sumber, pendaftaran IKD atau KTP Digital perlu didampingi petugas Dukcapil dan bisa dilakukan di Kantor Dukcapil arau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Alamat e-mail pribadi yang aktif;
- Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
- Proses aktivasi IKD telah selesai.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan solusi inovatif yang menggantikan e-KTP, di mana pengguna dapat mengakses informasi identitas mereka melalui aplikasi digital. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat IKD meliputi mengunduh aplikasi, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email.
Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan BKN, dan Daftar Pemilih Tetap 2024.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi. Dengan demikian, IKD diharapkan dapat membuat pelayanan adminduk menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook